Dua Pengusaha Tambang Ilegal di Halmahera Selatan Ditetapkan Tersangka

IPTU Gian C. Jumario Laapen (Foto. Iwan/malutpost.com)

Labuha, malutpost.com -- Dua orang pengusaha tambang ilegal di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, ditetapkan sebagai tersangka.

"Untuk tambang Obi dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, sementara yang lain masih proses," kata Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Hendra Gunawan, melalui Kasat Reskrim, IPTU Gian C. Jumario Laapen, Senin (16/6/2025).

Menurutnya, kedua pengusaha tersebut merupakan pemilik lubang tambang dan tromol.

"Masing-masing inisial AI dan AR. Mereka sudah ditetapkan tersangka, tapi belum di tahan. Keduanya kita masih lakukan pemeriksaan sebagai tersangka," tandas Gian. (one)

Komentar

Loading...