Kapolda Maluku Utara Pecat Satu Anggota Polri Akibat Tidak Bertugas di Taliabu

Ternate, malutpost.com -- Kapolda Maluku Utara (Malut), Irjen Pol. Waris Agono, memecat Bripka SHM alias Suryadi.
Suryadi dipecat tidak dengan hormat alias PTDH karena tidak menjalankan tugas sebagai anggota Polri sejak tahun 2023.
"PTDH kepada Bripka SHM melalui Komisi Sidang Kode Etik Profesi Polda Maluku Utara, pada Kamis 12 Juni 2025," ungkap Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Waris Agono melalui Kabid Humas, Kombes Pol. Bambang Suharyono, Jumat (13/6/2025).
Kombes Bambang, menegaskan Bripka SHM telah melanggar Kode Etik Profesi Polri karena tidak melaksanakan perintah kedinasan terkait mutasi di kesatuan yang baru atau mangkir dari dinas dan Disersi.
"Yang bersangkutan awalnya bertugas di Polres Halmahera Utara dan melakukan pelanggaran Disersi, sehingga dijatuhi putusan Demosi selama tujuh tahun pindah ke satuan baru di Polres Pulau Taliabu dari tahun 2023, tapi sampai dengan saat ini tidak menghadap dan Disersi," terang Kombes Bambang.
Terlepas dari itu, Kombes Bambang meminta seluruh personel Polda dan jajaran untuk menjaga profesionalisme dalam melaksanakan tugas.
"Laksanakan tugas dengan sepenuh hati dan jangan buat pelanggaran," pungkasnya. (one)
Komentar