Bareskrim Polri Ungkap Sejumlah Kasus, Belasan Orang Ditetapkan Tersangka

Jakarta, malutpost.com -- Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri merilis hasil penggrebekan kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan gas bersubsidi, pada Rabu (11/6/2025).
Bareskrim Polri juga mengungkap sejumlah kasus lain, diantaranya penyalahgunaan BBM subsidi, pemanfaatan bagian tubuh satwa dilindungi dan penambangan pasir ilegal.
Dari kasus-kasus tersebut, belasan orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Konferensi pers penyampaian kasus-kasus itu dipimpin langsung oleh, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin.
Dalam pres rilis, sejumlah barang bukti seperti tabung gas, dokumen-dokumen kendaraan, sisik trenggiling, uang tunai dan sejumlah peralatan komunikasi dihadirkan.
Brigjen Pol. Nunung, mengatakan, pada 27 Mei 2025 lalu, anggota Bareskrim telah menggerebek lokasi pengoplosan gas elpiji bersubsidi di Dusun Cangkring, Desa Sawo Cangkring, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo, Jawa Timur.
Dalam operasi itu, diamankan 487 tabung gas ukuran 3 kg, 227 tabung 12 kg dan berbagai alat pemindahan gas, serta tiga mobil pickup.
Ia bilang, untuk kasus gas sebanyak delapan tersangka ditetapkan, termasuk pemilik usaha dan operator pengoplosan. Modusnya adalah memindahkan isi gas dari tabung bersubsidi ke tabung non-subsidi untuk dijual kembali.
Selama satu bulan terakhir, polisi berhasil mengungkap empat lokasi penyalahgunaan BBM jenis solar subsidi, masing-masing di Banjarmasin, Parung Kabupaten Bogor, Sukoharjo Jawa Tengah, dan Karawang, Kabupaten Jawa Barat.
"Pelaku menggunakan truk dengan tangki modifikasi dan barcode MyPertamina palsu untuk membeli solar subsidi dalam jumlah besar dari SPBU. Dalam kasus ini, 12 kendaraan, 20. 283 liter solar, dan puluhan peralatan penampungan disita," jelasnya.
Kasus lain, lanjutnya, pada 15 Mei 2025 di Karawang, Jawa Barat, dengan modus serupa. Dua pelaku menyalahgunakan barcode palsu dan memindahkan solar dari truk ke jerigen dan baby tank. Pada hari yang sama, polisi mengungkap perdagangan ilegal sisik trenggiling (Manis javanica) seberat 30,5 kg. Sisik tersebut diperkirakan berasal dari sekitar 200 ekor trenggiling yang telah dibunuh. Sehingga dua tersangka ditahan, masing-masing berperan sebagai pencari dan penjual sisik trenggiling. Sisik ini umumnya dijual untuk pengobatan tradisional dan bahan narkotika.
"Kasus terakhir terjadi di Dukuh Mojo, Desa Kendalsari, Kecamatan Kemalang, Klaten, Jawa Tengah. Polisi mengamankan aktivitas tambang pasir ilegal pada 27 Mei 2025, yang baru beroperasi selama dua minggu. Barang bukti meliputi satu unit ekskavator, 11 truk dan dokumen penjualan. Satu tersangka ditahan, yakni koordinator lapangan tambang," tegasnya.
Jenderal bintang satu itu mengaku, seluruh kasus ini masih dalam proses pengembangan untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya.
"Kami akan terus bersinergi dengan Kementerian ESDM, BPH Migas, serta pihak-pihak terkait lainnya dalam menjaga sumber daya alam dan lingkungan," tandasnya.
"Bareskrim juga mengajak seluruh masyarakat untuk aktif melaporkan kegiatan-kegiatan ilegal yang merugikan negara dan lingkungan," sambungnya. (one)
Komentar