Mencegah Tragedi Lingkungan di Maluku Utara

Belajar dari Minamata

Badrun Ahmad

Oleh: Badrun Ahmad
(Dosen Universitas Khairun)

Saya mulai tulisan ini dengan mengutip sebuah ayat suci di dalam Al Qur'an Surat Ar Rum ayat 41. Allah SWT berfirman "Telah Nampak Kerusakan di darat dan di laut akibat ulah tangan manusia". Beginilah arti dari penggalan ayat ini.

Bukan bermaksud mereduksi arti secara holistik. Ayat ini dalam interpretasi beberapa ulama bahwa kerusakan yang ditimbulkan bisa juga kerusakan lingkungan.

Definisi lingkungan ini jika disimplifikasi adalah keseluruhan kondisi sekitar yang memengaruhi suatu organisme atau komunitas. Dalam konteks kerusakan lingkungan berarti kata "kondisi" ini sudah rusak. Iya, kondisi yang rusak ini adalah komponen biotik dan abiotik.

Biotik ini adalah mahluk hidup yang ada disekitar kita misalnya hewan dan tanaman. Abiotik adalah elemen yang mendukung biotik contohnya seperti udara, air, dan tanah.

Rusaknya biotik dan abiotik adalah sebuah konsekuensi logis dari suatu aktivitas manusia yang dapat mencemari lingkungan secara antropogenik.

Contohnya aktivitas pertambangan yang dimulai dari eksplorasi hingga produksi. Aktivitas pertambangan memang sangat baik untuk memenuhi kebutuhan ekonomi masyarakat misalnya hilirisasi nikel untuk inovasi teknologi, pembuatan baterai mobil listrik, campuran baja, dan barang untuk kebutuhan rumah.

Namun, risiko kerusakan lingkungan sangat besar. Kabar baiknya, risiko kerusakan lingkungan ini dapat kita minimalisir melalui rekayasa proses produksi dan rekayasa lingkungan.

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2 3 4

Komentar

Loading...