Logam Berat Cemari Laut Weda, DKP Maluku Utara: Perlu Pendalaman dan Kordinasi Lintas Sektor

Plt Kepala DKP Malut, Fauji Momole saat diwawancara. (Foto:malutpost.com)

Sofifi, malutpost.com -- Menyikapi temuan logam berat merkuri dan arsenik pada ikan di Teluk Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, Plt Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara, Fauji Momole, menegaskan pentingnya pendalaman dan koordinasi lintas sektor untuk segera menangani masalah ini.

Fauji mengatakan pihaknya tidak menyepelekan hasil riset oleh Nexus3 Foundation dan Universitas Tadulako, hingga menjadi perhatian media nasional.

Ia menilai hal ini sebagai sinyal serius yang harus ditindaklanjuti secara cepat.

"Tentu kita akan melakukan pendalaman lebih, karena ini menyangkut lingkungan dan hasil perikanan yang sudah masuk ke pasar global," kata Fauji, usai dialog publik oleh ISPIKANI Malut, Kamis (29/5/2025).

"Efek dari isu ini tidak hanya ekologis, tapi juga pada ekonomi dan akses pasar produk perikanan," tambahnya.

Ia menyebut, bahwa DKP akan bersinergi dengan berbagai pihak, baik Pemprov Malut maupun Pemda Halmahera Tengah termasuk melibatkan eksekutif, legislatif, akademisi, dan mitra lainnya.

Sebab kata dia, diperlukan ide dan gagasan kolektif untuk merumuskan solusi strategis dalam menangani pencemaran logam berat di kawasan industri nikel PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP).

"Ini akan kami koordinasikan dengan pimpinan, karena keputusan tidak hanya di level dinas. Isu ini menyentuh banyak aspek, kepentingan masyarakat, lingkungan, korporasi, ekonomi, dan pemerintah daerah," ujarnya.

Fauji tidak mempermasalahkan hasil riset namun menurutnya paling tidak kalau dimungkinkan dilakukan data banding.

"Kita tidak mempermasalahkan risetnya, tapi setidaknya ini menjadi alarm bagi kita. Upaya verifikasi tambahan seperti pengambilan data pembanding agar penanganan lebih akurat dan tidak menimbulkan kepanikan publik," tutur Fauji.

"Kalau memang hasil riset itu sudah memastikan pada titik koordinat tertentu perairan terkontaminasi, maka bisa saja diambil langkah seperti penutupan area tangkap. Tapi tentu kami juga harus menghitung dampak sosialnya," katanya.

Ia menekankan, bahwa jika benar terbukti produk perikanan yang tangkap dari kawasan tersebut sudah mengandung logam berat dan beririsan langsung dengan aktivitas tambang, maka perlu dipikirkan skema pengelolaan dan skenario perlindungan masyarakat.

Saat dikonfirmasi terkait sikap DKP Malut soal sanksi terhadap pihak perusahaan, Fauji mengakui keterbatasan kewenangan DKP Malut dalam memberikan sanksi kepada perusahaan tambang.

Ia menuturkan bahwa otoritas terkait perizinan aktivitas industri tambang domain nya berada di tingkat pusat dan di ranah Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

"Rekomendasi kami hanya sebatas manejemen pengelolaan lingkungan kelautan, termasuk penanganan IPAL dan hasil olahan tambang," tutur Fauji.

"Kalau kaitannya dengan kewenangan, kita tidak punya kewenangan untuk itu. Jadi tinggal secara dinamis kita ikuti perkembangan ini. Tapi tentu DKP secara intens kita lapor ke pimpinan dalam hal ini kepala daerah," pungkasnya. (nar)

Komentar

Loading...