Evaluasi Pimpinan OPD Pasca 100 Hari Kerja, DPRD Minta Pergantian Harus Sesuai Ketentuan

Budiman La Mayabubun Anggota DPRD Pulau Taliabu

Bobong, malutpost.com-- Pasca dilantik sebagai Bupati  Kabupaten Pulau Taliabu Senin  26 Mei lalu, Bupati Sasabila Mus beri sinyal akan dilakukan evaluasi pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setelah 100 hari kerja.

Terkait rencana evaluasi pimpinan OPD tersebut mendapat respon DPRD. Anggota DPRD Pulau Taliabu, Budiman L Mayabubun ditemui di Kantor DPRD mengatakan, sesuai Visi dan Misi Bupati Pulau Taliabu, Sasabila Mus adalah ingin memperbaiki dan memajukan Kabupaten Pulau Taliabu. Karena itu, Menurutnya, Pergantian Pimpinan OPD merupakan hak Prerogatif Bupati, namun harus sesuai dengan mekanisme dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2017 tentang manejemen pegawai negeri sipil.

"Saya berharap pengangkatan pimpinan OPD kedepan benar - benar sesuai dengan standar kualifikasi, bukan berdasarkan suka tidak suka atau titipan politik," harapnya.

Selain itu, Politisi PDIP ini meminta Bupati untuk tidak mengambil pegawai dari luar untuk mengisi jabatan tertentu yang ada di Pulau Taliabu. Sebab, Pegawai dari luar sudah pasti tidak memahami soal kondisi daerah . Budiman menambahkan, sesuai PP nomor 1 tahun 2017 tentang Pegawai Negeri Sipil menyebutkan bahwa pengangkatan baik pejabat tinggi utama, madia ataupun Pratama harus memiliki kualifikasi yakni,  Profesional, memiliki nilai dasar yang kuat, memiliki etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

"Harus berdasarkan evaluasi, Evaluasi sesuai dengan UU nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada, pergantian pimpinan OPD dilakukan maksimal 6 bulan setelah dilantik, olehnya itu, harus dilakukan evaluasi per tiga bulan dan dilakukan asesmen pada bulan keempat dan kelima sehingga di bulan keenam sudah bisa dilakukan perombakan," terangnya.

Dia menuturkan, dalam proses pergantian tersebut juga harus mendapat persetujuan mendagri. Bagi dia, untuk mendapatkan persetujuan mendagri itu tidak sulit, yang terpenting harus dilakukan evaluasi dan asesmen.

“Kalau yang masih berstatus pejabat itu dapat diganti tapi untuk definitif harus melalui evaluasi dan asesmen, prinsipnya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutupnya. (nox)

Komentar

Loading...