Pentingkah Pemekaran Kota Sofifi

Oleh: Jainul Yusup
(Dosen Program Studi Ilmu Sejarah, Fakultas Ilmu Budaya Universitas khairun Ternate)

Kota Sofifi adalah ibukota Provinsi Maluku Utara. Hal ini sebagaimana amanat undang-undang nomor 46 tahun 1999, dimana dalam UU tersebut menyebut bahwa ibukota provinsi Maluku Utara adalah  Sofifi. Tak terasa kini Maluku Utara telah menginjak usia 26 tahun, namun Sofifi tak kunjung tiba.

Situasi tersebut tentunya memiliki problem yang menghambat pembangunan dan perkembangan Maluku Utara itu sendiri baik secara administrative maupun berbagai kebijakan tentang strategi pembangunan dan tata ruang.

Pemilihan kota Sofifi sendiri sebagai ibukota administratif Provinsi Maluku Utara tidak hanya terkait pada faktor politik semata. Usulan Sofifi sebagai pusat administrative sebenarnya telah muncul sejak tahun 1848 saat gempa besar menghantam Pulau Ternate.

Sehingga dibutuhkan suatu wilayah yang secara strategis mampu menjangkau pada wilayah lainnya, bebas bencana, dan bebas akan adanya ancaman militer pada masa tersebut.

Meskipun demikian usulan ini lambat laun tenggelam dalam upaya pengambilalihan adminstratif pemerintahan pada pemerintah colonial di Kesultanan Ternate dan Kesultanan Tidore.

Hal menarik justru muncul dengan pembentukan Provinsi Maluku Utara. Sofifi kembali ditunjuk sebagai calon ibukota Provinsi yang baru.

Meskipun memiliki dinamika politik yang berbeda dengan paruh pertama abad ke-19, rupanya Sofifi masih memiliki bargaining strategis sebagai pusat pemerintahan provinsi. Letaknya yang strategis dan dapat menjangkau seluruh wilayah Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku Utara.

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2 3

Komentar

Loading...