Sidang Kekerasan Jurnalis di Ternate, Terdakwa Mengaku Salah

Ternate, malutpost.com -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, menghadirkan 3 orang saksi dalam sidang kasus dugaan kekerasan terhadap jurnalis Tribunternate.com, Julfikram Suhadi di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Selasa (20/5/2025).
Terdakwa dalam kasus ini adalah oknum Satpol PP Ternate inisial JF, bersama dua rekannya inisial J dan F. Ketiganya juga dihadirkan.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi sekaligus mendengar keterangan terdakwa ini dipimpin oleh Albanus Asnanto selaku ketua majelis hakim didampingi dua hakim anggota.
3 orang saksi yang dihadirkan adalah Julfikram Suhadi jurnalis Tribunternate.com yang juga selaku korban, Angga Kadir (jurnalis NarasiTimur) dan Musmaulana (Jurnalis Halmaheranesia).
Julfikram Suhadi di hadapan majelis hakim menjelaskan dugaan kekerasan yang dia alami terjadi saat meliput aksi demonstrasi bertajuk Indonesia gelap di kantor wali kota Ternate.
"Saat itu karena saling dorong antara masa aksi dengan Satpol-PP, saya pun meminta kepada adik saya yang juga masa aksi untuk menjauh sambil memegang Hp melaksanakan tugas peliputan," kata Julfikram.
Setelah itu, tiba-tiba dirinya ditarik oleh oknum anggota Satpol-PP dan dipukul.
"Saya tidak melihat secara jelas karena proses kejadian terjadi begitu cepat. Namun yang saya ingat terdakwa Jhon juga melakukan pemukulan terhadap saya," ungkap Julfikram.
Sementara saksi Angga Kadir menjelaskan, pada saat kejadian dirinya berada di pintu gerbang kantor wali kota Ternate bagian selatan.
"Saat itu, saya dibagian selatan, karena terjadi keributan saya langsung mengambil Handphone untuk merekam. Dari bukti-bukti rekaman yang ditunjukkan JPU tadi, salah satu diantaranya punya saya yang sudah diserahkan kepada tim penyidik Polres Ternate saat pemeriksaan," terang Angga.
Senada juga disampaikan oleh saksi Musmaulana bahwa disaat kejadian dirinya ikut untuk melindungi sekaligus melerai insiden yang terjadi pada korban Julfikram.
"Saat itu karena saya juga berada dekat dengan massa aksi dan melihat secara langsung aksi pemukulan dari para terdakwa kepada korban, saya pun dengan cepat bereaksi untuk mengamankan korban. Setelahnya saya tidak tahu lagi," ungkap Musmaulana.
Setelah pemeriksaan saksi, majelis hakim menanyakan semua keterangan saksi kepada 3 terdakwa. 3 orang terdakwa menjawab bahwa keterangan para saksi itu benar.
"Yang mulia majelis hakim semua keterangan para saksi itu benar. Kami mengakui kesalahan, karena melakukan pengamanan tidak sesuai standar operasi (SOP). Untuk itu kami memohon maaf kepada korban," kata ketiga terdakwa.
Usai mendengar keterangan para terdakwa, menjelis hakim menutup sidang dan akan dilanjutkan pada, Selasa 27 Mei 2025 dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU Kejari Ternate. (one)
Komentar