Kejari Kepulauan Sula P19 Kasus Pencabulan di Sulabesi Tengah, Penyidik Lengkapi Petunjuk Jaksa

Sanana, malutpost.com -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara mengembalikan berkas tahap I kasus pencabulan di salah satu desa di Kecamatan Sulabesi Tengah ke penyidik Polres Kepulauan Sula.
Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula, Raimond mengatakan, berkas kasus pencabulan yang diduga dilakukan HF (40) terhadap anak dibawah umur berinisial RF (13) dinyatakan P19 dan akan dikembalikan ke penyidik Polres Kepulauan Sula untuk dilengkapi.
“Setelah kami teliti berkas yang diserahkan penyidik Polres Kepulauan Sula, ternyata masih ada yang kurang sehingga nanti kami kembalikan ke penyidik untuk dilengkapi," kata Raimond, Selasa (20/5/2025).
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Iptu Rinaldi Anwar membenarkan berkas tahap I kasus pencabulan tersebut dinyatakan P19 oleh Kejari Kepulauan Sula.
“Berkasnya masih di Kejaksaan, namun ada P19 jadi kita sedang melengkapi berkas tersebut," ungkap Rinaldi.
Dikatakan, jika berkas perkara tersebut yelah telngkap, maka akan diserahkan kembali ke Kejari Kepulauan Sula.
“Jika petunjuk Jaksa sudah lengkap, maka segera kita kembalikan lagi ke JPU Kejari Kepulauan Sula," pungkasnya.(ham)
Komentar