Polda Maluku Utara Tetapkan 11 Orang Tersangka Akibat Aksi di PT Position Halmahera Timur

Ternate, malutpost.com -- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut) menetapkan 11 orang sebagai tersangka imbas dari aksi unjuk rasa di perusahaan tambang PT Position, Kabupaten Halmahera Timur.
Ditreskrimum Polda Malut sebelumnya mengamankan 27 orang warga atau pendemo dari aksi tersebut karena diduga membawa senjata tajam saat aksi. Dari puluhan warga yang diamankan, 11 orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Bambang Suharyono mengatakan, dari 27 orang yang diamankan karena diduga membawa senjata tajam, 11 diantaranya sudah ditetapkan tersangka, sementara 16 orang lainnya dibebaskan atau dipulangkan.
"Ada 16 orang sudah kami bebaskan karena dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan kepemilikan senjata tajam yang dibawa saat aksi," kata Bambang ketika dikonfirmasi, Senin (19/5/2025).
Juru bicara Polda Malut itu menerangkan, proses penyelidikan terfokus pada dugaan kepemilikan senjata tajam yang dibawa saat aksi di lokasi pertambangan.
Bambang menyebut, dari 11 orang yang ditetapkan tersangka, 1 diantaranya terkait pada kasus perampasan 18 kunci alat berat milik perusahan.
"11 orang masih diamankan karena dugaan kepemilikan senjata tajam maupun perampasan kunci," ungkapnya.
Sedangkan 16 orang lainnya lanjut Bambang, sudah dimintai keterangan sebagai saksi dan langsung dipulangkan.
Dia menambahkan, sebelum puluhan warga ini diamankan ke Polda, personil sudah melakukan pendekatan secara persuasif agar aksi yang dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
"Persuasif sudah dilakukan selama 2 hari antara personil dengan para massa aksi, tapi tidak ada titik temu sehingga langkah terakhir diamankan untuk menjaga situasi tetap kondusif," tandasnya. (one)
Komentar