Koalisi Advokasi Buruh Somasi PT Position

Ternate, malutpost.com - Koalisi Advokasi Buruh (KAB) melayangkan Somasi atau Teguran Hukum Terakhir serta Undangan Perundingan Bipartit kepada pimpinan manajemen PT Position.
Ketua Tim Advokat Koalisi Advokasi Buruh, Lukman Harun, mengatakan, somasi dilakukan lantaran ada dugaan pelanggaran ketenagakerjaan sistematis dan eksploitasi terhadap 10 pekerja atau buruh tambang di wilayah operasi Maba, Halmahera Timur.
Ia menyebut, 10 kliennya tersebut bekerja di PT Position dengan masa kerja 5 bulan dan 2 tahun lebih.
Menurutnya, ada dugaan pelanggan hukum terkait status pekerja harian lepas para buruh yang dipekerjakan secara rutin dan terus-menerus selama bertahun-tahun tanpa kepastian status. Sementara menurut Lukman, sesuai Kepmenakertrans Nomor KEP-100/MEN/VI/2004 dan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku, pekerja yang bekerja 21 hari atau lebih selama 3 bulan berturut-turut secara otomatis berubah demi hukum menjadi Pekerja Tetap (PKWTT). Namun, hak status tetap ini disinyalir sengaja diabaikan oleh perusahaan
Kemudian eksploitasi jam kerja dan pemotongan hak lembur pekerja dipaksa bekerja ekstrem selama 10 hingga 15 jam sehari, jauh melampaui batas waktu kerja resmi, padahal dalam Undang-Undang jelas bekerja 7 sampai 8 jam per hari.
“Yang lebih memprihatinkan, kelebihan jam kerja (lembur) tidak dihitung berdasarkan rumus formula resmi pemerintah, melainkan hanya diganti dengan kompensasi sepihak sebesar Rp35.000 per hari. Angka ini sangat jauh di bawah nilai upah lembur legal yang seharusnya diterima buruh tambang,” ujarnya.
Selain itu kata Lukman, meski beroperasi di sektor pertambangan yang berisiko tinggi (high risk) PT Position diduga melanggar Pasal 15 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, karena tidak mendaftarkan 10 karyawan tersebut ke BPJS Ketenagakerjaan.
"Klein kami tidak didaftarkan ke program BPJS Ketenagakerjaan (JKK, JKM, JHT, dan JP). Perbuatan ini mengancam keselamatan jiwa serta menghilangkan jaminan perlindungan sosial bagi buruh," katanya.
“Ironinya, salah satu klien kami pernah jatuh sakit kemudian dibawa ke puskeskan Maba karena tidak ada BPJS, klien kami diharuskan membayar Rp200.000. Klien kami yang tidak punya pegangan uang cash, pihak menejer hanya memberikan uang Rp100.000 dan setelah mereka gajian langsung uang yang diberikan tersebut harus diganti oleh salah kliennya lewat pemotongan gaji,” tutur Lukman.
Terkait permasalahan di atas, pihaknya melayangkan somasi ke PT Position yang berisi 3 poin tuntutan:
1. Menerbitkan surat pengangkatan (PKWTT) bagi seluruh pekerja terkait.
2. Memperhitungkan dan membayarkan seluruh kekurangan upah lembur secara terakumulasi sesuai rumus perundang-undangan.
3. Mendaftarkan Para pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan serta melunasi seluruh tunggakan iurannya.
“Kami memberi batas waktu 3x24 jam bagi pimpinan PT Position untuk merespons dan menyelesaikan hak-hak pekerja secara tertulis. Jika Somasi dan iktikad baik perundingan bipartit ini diabaikan, kami akan menempuh jalur pengaduan resmi ke Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans serta melaporkan dugaan tindak pidana ketenagakerjaan,” pungkasnya. (one)




Komentar