Korban Minta Polres Halmahera Tengah Tangkap Pelaku Percobaan Pembunuhan

Weda, malutpost.com -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Polres Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara didesak untuk menangkap delapan orang pelaku penyerobotan, pengerusakan dan percobaan pembunuhan terhadap korban bernama Esa Halim.
Delapan terduga pelaku itu adalah P alias Papel, A alias Aco, I alias Ido, A alias Abidin, AI alias Arif, S alias Salim dan M alias Mano.
Esa Halim selaku korban melalui Penasihat Hukum (PH), Fajrun Hairun, mengatakan, peristiwa itu terjadi pada 7 Mei 2025.
“Dan dilaporkan ke Polres Halteng besoknya atau 8 Mei 2025," kata Fajrun Hairun, Sabtu, (17/5/2025).
Fajrun menerangkan, para pelaku menyerang kliennya, bahkan dengan membawa benda tajam berupa dua parang.
"Rumah klien saya juga diacak-acak, (mereka) ingin merusak keseluruhan, bahkan membawa parang mau membunuh. Makanya laporannya dugaan percobaan pembunuhan," jelasnya.
Fajrun mendesak Satreskrim Polres Halteng agar segera menangkap para pelaku.
"Sebagai korban, berharap penyidik di Satreskrim segera menangkap para terduga pelaku, dengan tujuan korban mendapatkan kepastian hukum," tandasnya.
Terpisah, Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Halmahera Tengah, IPTU Bondan Manikotomo saat dikonfirmasi menyebut akan mengecek kasus ini.
"Saya cek dulu di anggota ya, kalau sudah saya sampaikan," tandasnya. (one)
Komentar