Polisi Segera Gelar Perkara Dua Lokasi Tambang Emas Ilegal di Halmahera Barat

AKBP Erlichson

Jailolo, malutpost.com -- Status kasus dua lokasi tambang emas yang diduga ilegal di Desa Noku, Kecamatan Loloda, Kabupaten Halmahera Barat akan ditentukan melalui gelar perkara oleh Satreskrim Polres Halmahera Barat.

Dua lokasi tambang emas tersebut sebelumnya ditindak atau dihentikan aktivitasnya oleh tim gabungan yang dibentuk oleh Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Waris Agono beberapa waktu lalu.

Kapolres Halmahera Barat, AKBP Erlichson mengatakan, saat ini status kasus dua tambang emas tersebut masih dalam penyelidikan. Setelah itu akan dilakukan gelar perkara.

"Kita menunggu waktu untuk gelar, kemarin masih penyelidikan," kata AKBP Erlichson, Rabu (7/5/2025).

Ditanya soal dua lokasi tambang tersebut masuk dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) milik PT. Tri Usaha Baru (TUB), Erlichson bilang semua akan dijawab pada hasil gelar perkara.

"Nanti semua sudah beres baru disampaikan lewat pres rilisnya," tandas Erlichson. (one)

Komentar

Loading...