Polisi Gelar Perkara Kasus Penganiayaan Warga Oleh Oknum ASN Dishub Kepulauan Sula

KBO Reskrim Polres Kepulauan Sula, Ipda Deni Wibowo. (Foto: Istimewa)

Sanana, malutpost.com -- Satreskrim Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara melakukan gelar perkara kasus dugaan penganiayaan seorang oknum ASN di Dinas Perhubungan Kepulauan Sula inisial JM alias Yunan terhadap, Lutfi Yoisangadji (48), warga Desa Fatcei, Kecamatan Sanana,":Rabu (7/5/2025).

Setelah gelar perkara, kasus tesebut dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. “Kasus dugaan penganiayaan oleh oknum ASN Dishub Sula sudah dilakukan gelar perkara tadi," kata KBO Satreskrim Polres Kepulauan Sula, Ipda Deni Wibowo.

Dia menyebut, dari hasil gelar perkara itu, kasus tersebut dinyatakan terpenuhi unsur pasal dan alat bukti. “Hasil gelar perkara sudah terpenuhi unsur pasal dan alat bukti sehingga kasusnya dinaikkan ke tahap penyidikan," ujarnya.

Deni menuturkan, setelah penyidikan, barulah akan dilakukan penetapan tersangka. “Penetapan tersangka nanti setelah ini, mungkin besok atau sehari dua setelah semua saksi dan terlapor kembali diperiksa dalam tahap sidik," pungkasnya.(ham)

Komentar

Loading...