Ditreskrimsus Polda Maluku Utara Mulai Lengkapi Laporan Duo Sayuri

Ternate, malutpost.com -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut), mulai melengkapi administrasi penyelidikan atas laporan Yacob Sayuri dan Yance Sayuri.
Yakob dan Yance melaporkan enam akun media sosial instagram karena diduga melakukan rasis dan pencemaran nama baik terhadap keduanya setelah Malut United mengalahkan Persib Bandung di Gelora Kie Raha (GKR) Ternate, 2 Mei lalu.
Enam akun yang dilaporkan yakni @pikz97_(Topik Rohman), @anggarama88 (Rama Ramadan), @rio.ramadani_, @hadifikri04 (Fikri Hadi Nugraha), @gcattur dan @kadekagung45 (Kadek Agung Wardana).
"Laporan Duo Sayuri di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) kemarin sudah diterima oleh penyidik Ditreskrimsus," kata Dirreskrimsus Polda Malut, Kombes Pol. Asri Effendy, saat dikonfirmasi, Rabu (7/5/2025).
Mantan Direktur Reserse Kriminal Umum ini juga bilang, dalam penyelidikan pihaknya memproses sesuai aturan yang berlaku. Saat ini penyidik mulai melengkapi admistrasi penyelidikan.
"Untuk keterangan keduanya, kemarin sudah diambil saat membuat laporan polisi," tandas Asri.
Untuk diketahui, laporan Yacob dan Yance yang merupakan pemain Malut United ini sebagaimana Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/39/V/2025/SPKT/Polda Malut. (one)
Komentar