BPJS Ketenagakerjaan Ternate dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara Sepakat Lindungi Nelayan

Ternate, malutpost.com -- Kepala BPJS Ketenagakerjaan Ternate, Arief Sabara melakukan tanda tangan Nota Kesepakatan Sinergi (NKS) dan Perjanjian Kerjsa Sama (PKS) dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara, di bawah kepemimpinan Gubernur Sherly Tjoanda Laos terkait perlindungan Jaminan Sosial para Nelayan di Maluku Utara.
NKS ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.6/2379/OTDA Tahun 2024 tentang percepatan pembentukan produk hukum daerah dalam rangka peningkatan Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ).
Sebanyak 4.746 nelayan akan mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Data penerima manfaat tersebut mengacu pada basis data P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan
Kemiskinan Ekstrem) yang dikelola oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).
Pada kesempatan itu, Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos menyerahkan mock-up kepesertaan jaminan sosial secara simbolis kepada empat orang nelayan dari Kelurahan Dufa-Dufa, Kecamatan Ternate Utara sebagai perwakilan ribuan nelayan yang akan menerima manfaat.
Dalam acara itu, Arief menyampaikan, BPJS Ketenagakerjaan sangat penting karena memberikan jaminan perlindungan atas risiko kematian dan kecelakaan kerja yang dialami individu nelayan.
"Kita ingin nelayan se Maluku Utara mendapatkan perlindungan karena pekerjaan mereka itu berisiko tinggi, sehingga apabila terjadi kemungkinan terburuk bisa diantisipasi," pungkas Arief. (pn/nar)
Komentar