Kejari Ternate Tetapkan Eks Ketua KONI dan Bendahara Tersangka Kasus Korupsi

Ternate, malutpost.com -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemerintah Kota Ternate yang melekat di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Ternate tahun anggaran 2018-2019.
Dua tersangka itu adalah Eks Ketua KONI Kota Ternate inisial LP dan mantan Bendaharanya inisial YI. Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, 30 April 2025 lalu setelah kejari menerima hasil audit pada 27 Maret 2025 lalu.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Ternate, Aan Syaeful Anwar, mengatakan berdasarkan hasil audit diterima, kedunya terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara senilai Rp801 juta.
Aan bilang, meski sudah ditetapkan tersangka, namun LP dan YI belum ditahan karena keduanya dinilai bersikap koperatif dalam proses penyidikan.
"Masih koperatif sehingga kita belum tahan dua tersangka," kata Aan.
"Mereka dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor," sambungnya.
Aan juga menegaskan, kejari saat ini terus mendalami kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain jika ditemukan bukti tambahan dalam proses penyidikan lanjutan. (one)
Komentar