Polres Kepulauan Sula dan Jaksa Musnahkan Barang Bukti Miras dan Narkoba

Sanana, malutpost.com -- Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara memusnahkan barang bukti minuman keras (Miras) jenis cap tikus dan bir, Rabu (30/4/2025). Pemusnahan ini dilakukan didepan Polres Kepulauan Sula.
Adapun jumlah miras yang dimusnahkan sebanyak 270 botol yang terdiri dari cap tikus sebanyak 183 botol dan 24 botol bir bintang. Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Kodrat Muh Hartanto mengatakan, ratusan botol miras yang dimusnahkan ini hasil operasi dan penyitaan tahun 2025. “Ini miras yang ditemukan di 2025 ini," kata Kodrat.
Dikatakan, pemusnahan miras ini merupakan bentuk tanggung jawab Polres Kepulauan Sula untuk menekan peredaran miras dan angka kejahatan di Kepulauan Sula. “Miras ini sering menjadi penyebab berbagai tindak kejahatan. Baik penganiayaan, pembunuhan serta pelecehan dan pemerkosaan," ujarnya.
Selain Polres, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula juga memusnahkan barang bukti hasil tangkapan. Adapun barang bukti yang dimusnahkan oleh Kejari Kepulauan Sula, yakni 608 botol miras dan narkotika jenis sabu seberat 0,83 gram. “Ini pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," pungkas Kasi Pidum Kejari Kepulauan Sula, Fauzan Iqbal. (ham)
Komentar