Polsek Ternate Utara Tangkap Remaja 18 Tahun Karena Ganja 

Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto saat memimpin press rilis. (Foto. Iwan/malutpost.com)

Ternate, malutpost.com -- Resmob Polsek Ternate Utara menangkap seorang remaja inisial BS (18 tahun) saat mengambil narkotika golongan satu jenis ganja di lingkungan Tanah Masjid, Kelurahan Kalumpang, Kota Ternate, Maluku Utara.

BS merupakan warga asal Kabupaten Halmahera Selatan. Ia diringkus, pada Kamis 24 April 2025 sekira pukul 00.18 WIT.

Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto mengatakan, BS ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan dari masyarakat.

Di lokasi, polisi menemukan BS dengan gerak gerik yang mencurigakan.

"Saat diinterogasi, terduga pelaku (BS) mengaku membawa 1 sachet plastik bening. Selain 1 sachet itu, terduga pelaku juga mengaku masih menyimpan di kamar kosannya," jelas AKBP Anita saat memimpin press rilis, Senin (28/4/2025).

Polisi kemudian membawa BS ke kamar kos dan mengambil ganja yang disimpan.

"Di kamar kosan, anggota menemukan 126 sachet ganja, ditambah dengan 1 sachet sebelumnya sehingga menjadi 127 sachet dengan berat 6,5860 gram," kata Anita.

Anita bilang, saat ini penyidik dan Polsek Ternate Utara masih melakukan pengembangan untuk membongkar asal usul ganja dan terduga pelaku lain.

"Asal usul barang haram ini masih dalam pengembangan. Tidak menutup kemungkinan, jika pengembangan ini berhasil maka terungkap pelaku yang lain," ujar Anita.

Atas perbuatannya, BS disangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun penjara.

"Itu pasal yang disangkakan, namun untuk barang bukti saat ini dikirim ke laboratorium forensik di Manado. Terduga pelaku juga terbukti positif memakai sesuai hasil tes urine," pungkasnya. (one)

Komentar

Loading...