Gubernur Sherly Pastikan Pergub Pergeseran Anggaran Selesai Pekan Ini

Sofifi, malutpost.com -- Pemprov Maluku Utara masih dalam tahap penyelesaian Peraturan Gubernur (Pergub) terkait pergeseran anggaran dalam APBD pada 10 Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Meski pembahasan telah dimulai sejak minggu lalu, sejumlah OPD masih melengkapi kelengkapan administrasi sehingga Pergub tersebut belum bisa ditandatangani oleh gubernur.
"Saya sudah memberikan deadline atau tenggat waktu, minggu ini saya harus menandatangani Pergub pergeseran anggaran 10 OPD agar pelaksanaan kegiatan bisa segera berjalan," tegas Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, Senin (21/4/2025).
Ia menjelaskan, kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sudah bisa dilakukan, namun saat masih menunggu kelengkapan administrasi dari masing-masing OPD.
Sherly bilang, merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 serta hasil komunikasi dengan Dirjen Keuangan Daerah (Keuda), ditegaskan bahwa pergeseran anggaran ini cukup melalui Pergub tanpa perlu mendapatkan persetujuan dari DPRD. Meski demikian, pemerintah daerah tetap akan memberikan pemberitahuan ke DPRD.
"Semua pergeseran anggaran ini, secara akumulasi tetap akan dimasukkan dalam dokumen Perubahan APBD tahun 2025. Hanya saja, karena secara regulasi APBD P (perubahan) baru dapat dilakukan pada Juli 2025, sementara anggaran harus mulai bergerak," jelasnya.
Langkah percepatan ini diambil agar program-program prioritas di masing-masing OPD tidak tertunda dan pelayanan kepada masyarakat tetap optimal. (nar)
Komentar