Polisi Periksa 4 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kadis Perikanan Halmahera Utara

Kasat Reskrim Polres Halut, Sofyan Torid.

Tobelo, malutpost.com -- Polres Halmahera Utara (Halut) melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Halut, Victor O. Mangimbulude.

Pemeriksaan dilakukan, Rabu (16/4/2024).

Sebelumnya Victor dipanggil Polres Halut terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pekerjaan pengadaan pakan ikan dengan ilai kontrak Rp.224.035.800 dan transport benih Tatelu-Tobelo dengan nilai kontrak Rp.206.415.000.

Kapolres Halut Faidil Zikri, melalui Kasat Reskrim Sofyan Torid mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi terkait kasus ini.

"Ia kami sementara masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi untuk melakukan pendalaman terkait Dugaan Kasus Korupsi." Kata Kasat Reskrim Polres Halut, Sofyan Torid.

Dia menyebut, ada 4 saksi yang diminta keterangan, yakni J selaku bendahara tim Swakelola; W selaku pihak toko pengadaan pakan; ER, Kasubag program dan M, bendahara pengeluaran DKP.

"Jadi 4 saksi sudah kami lakukan pendalaman," ujarnya.

Disentil soal hukum jika terbukti bersalah, Kasat bilang, jika terbukti bersalah maka sebagaimana pasal yang disangkakan yakni Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 8 dan atau Pasal 9 UU Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ancaman hukumannya dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 Milyar rupiah." tuturnya. (dan)

Komentar

Loading...

You cannot copy content of this page