Masyarakat Dukung DPRD Taliabu Bentuk Pansus Dana Pinjaman 115 Miliar

Tokoh Masyarakat Taliabu, Lamen Sarihi

Bobong, malutpost.com-- Usulan pembentukan panitia khusus (Pansus) Pinjaman Daerah Rp115 miliar mendapat dukungan masyarakat.

Salah satu tokoh masyarakat Taliabu, Lamen Sarihi mengatakan, usulan pembentukan Pansus Pinjaman Pemda Taliabu kepada Bank BPD Maluku-Malut sebesar Rp115 Miliar oleh ketua komisi III, Budiman L Mayabubun sangat tepat.
"Sebagai bagian dari Masyarakat Kabupaten Pulau Taliabu, kami sangat setuju dan mendukung usulan yang disampaikan oleh pak Budiman Mayabubun untuk segera Bentuk pensus Pinjaman Dana Rp115 Miliar," ujarnya.

Mantan Ketua DPRD Kabupaten Bintan Provinsi Riau ini menyebutkan, sesuai informasi yang diterima, Pinjaman Dana Rp115 Milar sesuai Proposal yang diajukan yang menjadi tujuan Pinjaman tersebut untuk digunakan antara lain; membangun Jalan, membagun Pasar di tiap Kecamatan dan beberapa Jembatan atau Tambatan Perahu. Namun, sampai saat ini banyak yang belum terealisasi. Menurutnya, Pinjaman tersebut sangat membebani APBD Pulau Taliabu karena selain Pemda Taliabu membayar Angsuran Pinjaman, juga wajib Membayar Bunga Bank.
"Jadi kalau Pinjaman Rp115 M sudah diterima 100 persen oleh Pemda Taliabu, namun tidak digunakan sesuai tujuannya maka kita menduga bahwa uang pinjaman tersebut digunakan untuk keperluan lain," ungkapnya.

Lebih lanjut, Praktisi hukum ini menegaskan, pinjaman tersebut sangat merugikan kepentingan masyarakat Pulau Taliabu. Sebab, seharusnya dengan dana sebesar itu masyarakat sudah menikmati fasilitas yang baik seperti jalan, jembatan dan lain - lain. Tapi, faktanya saat ini masih banyak jalan yang berlumpur, penuh bebatuan, dan berlobang. Pasar sebagai pusat jual beli kebutuhan masyarakat sehari-hari juga masih terlihat kumuh.
"Pembentukan pansus tersebut juga sebagai salah satu terobosan anggota DPRD Pulau Taliabu untuk mengimplementasikan tugas dan tanggungjawab sebagai perwakilan masyarakat Taliabu yang duduk di DPRD, jangan sampai DPRD periode ini masih sama seperti Periode sebelumnya yang hampir dikatakan vakum dalam menyuarakan kepentingan dan hak - hak masyarakat," tegasnya.

Menurut Lamen, pembentukan pansus adalah salah satu tugas DPRD dalam rangka pengawasan dan meminimalisir niat melakukan perbuatan yang menyimpang dan merugikan masyarakat. Dia berharap, pimpinan dan anggota DPRD Pulau Taliabu agar serius mendorong pansus tersebut untuk menelusuri penggunan dana pinjaman yang hingga saat ini tidak jelas item kegiatanya.
"Jika pimpinan dan anggota DPRD Pulau Taliabu tidak menyetujui, maka salah Satu Anggota DPRD atau Kelompok kasyarakat dapat membuat laporan tindak pidana korupsi di Kejati, Kejari atau KPK," tutupnya. (nox)

Komentar

Loading...

You cannot copy content of this page