Dinyatakan P19, Kejari Kepulauan Sula Kembalikan Berkas Kasus Sodomi ke Penyidik

Ilustrasi kasus sodomi

Sanana, malutpost.com -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara mengembalikan berkas HY, pelaku kasus sodomi terhadap bocah berusia 11 tahun ke Penyidik Polres Kepulauan Sula.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Iptu Rinaldi Anwar membenarkan jika berkas kasus tersebut dikembalikan Jaksa untuk dilengkapi.

"Kita sudah kirim berkasnya, tapi diberi petunjuk P19 dari Jaksa. Saat ini penyidik lagi melengkapi berkas sesuai petunjuk dari Jaksa tersebut," kata Rinaldi, Rabu (16/4/2025)

Ia menjelaskan, berkas tersebut dikembalikan Jaksa untuk menambah keterangan tersangka dan meminta hasil Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos).

Sementara untuk pemeriksaan kembali terhadap tersangka pihaknya harus menunggu hingga yang bersangkutan selesai ujian. Sebab, tersangka saat ini statusnya masih duduk di bangku SMA.

"Sebenarnya kemarin kita sudah panggil tersangka, namun karena dia masih ujian sehingga kita menunggu waktu yang tepat atau selesai ujian," tandasnya.(ham)

Komentar

Loading...

You cannot copy content of this page