Polda Maluku Utara Periksa 8 Saksi soal Tambang Ilegal di Halmahera Utara

Kombes Pol. Bambang Suharyono (foto. Iwan/malutpost.com)

Ternate, malutpost.com -- Polda Maluku Utara melakukan pemeriksaan 8 orang saksi soal kasus penambangan emas ilegal di kawasan Desa Roko, Kecamatan Galela Barat, Kabupaten Halmahera Utara.

"Untuk saat ini masih penyelidikan. Sehingga yang diperiksa kurang lebih 8 orang saksi," kata Kabid Humas Polda Maluku Utara (Malut), Kombes Pol. Bambang Suharyono, Senin, (14/4/2025).

Bambang bilang, penindakan ini sesuai perintah Kapolda Malut, Irjen Pol. Waris Agono, agar penambang ilegal dapat ditertibkan dengan tujuan tidak merugikan masyarakat dan ekosistem lingkungan.

Anggota kepolisian yang terlibat dalam tim penertiban dan penidakan ini sebanyak 56 orang. Bambang menyebut, selain di Halmahera Utara tim juga telah berjalan di 3 lokasi lain.

"Jadi tidak menutup kemungkinan lain juga. Yang jelas, ke depan lebih dilakukan pengawasan agar penambang ilegal tidak dilakukan serta pengawasan bahan-bahan perusak ekosistem, seperti merkuri dan sianida," tandas Bambang. (one)

Komentar

Loading...

You cannot copy content of this page