Pejabat Halmahera Timur Wajib di Tempat Selama Pemeriksaan BPK

Sekda Haltim, Ricky Chaerul Ricfat 

Maba, malutpost.com - Bupati Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Ubaid Yakub memerintahkan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk tidak meninggalkan tugas selama pemeriksaan terperinci dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Maluku Utara.

Hal tersebut disampaikan Bupati Haltim melalui Sekretaris Daerah Haktim, Ricky Chaerul Ricfat, usai melakukan Entry Meeting Pemeriksaan Terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Haltim tahun 2024 pada Kamis (10/4/2025).

Ricky mengatakan, sebagaimana permintaan tim pemeriksaan BPK RI Perwakilan Maluku Utara bahwa secara kepatuhan, seluruh pimpinan OPD di Pemerintah Kabupaten Haltim sudah harus melakukan pemberkasan Surat Perintah Pembukuan/Pengesahan (SP3).

"Jadi hari ini (kemarin,red), rapat bersama BPK Perwakilan Malut yang dipimpin langsung oleh Bupati dan Wakil Bupati. Para pimpinan OPD diminta untuk tidak meninggalkan tugas selama pemeriksaan terperinci," ujar Ricky.

Selain itu, lanjut Ricky, BPK Perwakilan Malut juga meminta ketegasan dari Bupati Halmahera Timur agar pimpinan OPD kooperatif pada saat pemeriksaan dan pemanggilan dari pada nilai kewajaran selama kegiatan.

“Sesuai dengan permintaan BPK itu, maka Pak Bupati berharap pimpinan OPD supaya selalu kooperatif dan menindaklanjuti atas permintaan itu,” terangnya.

Mantan Kepala Bappeda Kabupaten Haltim itu menambahkan, Bupati juga menegaskan kepada seluruh pimpinan OPD untuk mengawasi seluruh tahapan pemeriksaan terinci.

“Pak Bupati juga menegaskan pada para Pimpinan OPD termasuk bendahara, PPK dan PPK kegiatan agar tidak meninggalkan Kota Maba apabila tidak memperoleh izin resmi darinya,” pungkasnya. (*)

Komentar

Loading...

You cannot copy content of this page