Jual Miras, Ice Ditangkap Satreskoba Polres Halmahera Barat

Ice dan barang bukti cap tikus di kantor Polres Halbar.

Jailolo, malutpost.com -- Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Halmahera Barat (Halbar) menangkap seorang perempuan inisial M alias Ice karena diduga menjual minuman keras (miras).

Ice ditangkap saat anggota Satresnarkoba melakukan patroli dalam rangka menjaga kestabilan Kamtibmas selama Ramadan, Jumat (7/3/2025) sekira pukul 23.00 WIT.

Patroli dipimpin oleh Kanit I Satreskoba Polres Halbar, Aipda M. Guntur Abdullah, bersama tiga anggotanya, yakni Briptu Kurnia Sandi Asmara, Briptu Frendy J. Tumiwa dan Bripda Sarjun M Ngofangare.

Kasat Narkoba Polres Halbar, Iptu Mirna Oramali mengatakan, saat patroli anggota menerima laporan masyarakat bahwa ada dugaan penjualan miras jenis cap tikus di salah satu rumah di Desa Soakonora.

"Anggota langsung menuju ke lokasi melakukan penyelidikan dan menemukan 10 kantong cap tikus ukuran 600 ml siap edar," kata Iptu Mirna, Sabtu (8/3/2025).

Anggota kemudian membawa barang bukti sekaligus Ice ke kantor Polres Halbar untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.

"Selama patroli kurang lebih tiga lokasi yang dilaporkan masyarakat, anggota hanya mendapatkan cap tikus milik terduga pelaku M (Ice)," tutur Iptu Mirna.

Dia mengimbau seluruh masyarakat yang mengetahui atau melihat adanya oknum masyarakat atau siapapun yang melakukan penjualan barang haram dan terlarang segera laporkan ke polisi. (one)

Komentar

Loading...

You cannot copy content of this page