Ini Jam Kerja ASN Pemprov Maluku Utara Selama Ramadan

Sofifi, malutpost.com -- Jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemprov Maluku Utara berubah selama Ramadan 1446 Hijiriyah.
Perubahan jam kerja ini melalui surat edaran (SE) yang ditandatangani gubernur dan sekertaris daerah (Sekda).
Surat edaran tersebut dengan nomor 000.8.6.1/974/SETDA tenang Jam Kerja ASN pada bulan Ramadan di lingkup Pemprov Maluku Utara tertanggal 26 Februari 2025.
SE yang dikeluarkan tersebut berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tenang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.
Dengan begitu, Pemprov Malut menetapkan jam kerja dan hari kerja yaitu perangkat daerah yang memberlakukan 5 hari kerja pada hari Senin sampai Kamis pukul 08.00 - 15.00 WIT, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIT. Pada hari jumat waktu diperpanjang hingga 15.30 dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIT.
Kemudian untuk perangkat daerah dengan 6 hari kerja pada Senin sampai Kamis dan Sabtu yaitu pada pukul 08.00-14.00 WIT. Dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIT. Pada hari Jumat jam kerja sampai pada pukul 14.00 WIT dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIT.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Miftah Baay saat dikonfirmasi pada Kamis (27/2/2025) mengatakan, selain jam kerja di lingkup Pemprov Malut jam kerja ini berlaku juga di sektor pendidikan atau sekolah dan rumah sakit.
Dimana untuk sektor pendidikan dan rumah sakit akan disesuaikan dengan ketentuan jam kerja dan kegiatan belajar mengajar yang berlaku dan mengatur pelaksanaan jam kerja terdiri dalam satu minggu minimal 32,5 jam.
Miftah menegaskan, untuk kerja bagi ASN masih sama sehingga tetap berjalan normal.
"Karena sampai saat ini tidak ada perintah dari mendagri maupun BKN, jadi seperti biasa tidak mengalami perubahan lain," pungkasnya. (nar)
Komentar