Jurnalis di Kota Ternate Minta Satpol PP Pahami Kerja Pers

Jurnalis saat demo di kantor Wali Kota Ternate, Selasa (25/2/2025).

Ternate, malutpost.com -- Jurnalis di Kota Ternate melakukan aksi demo di kantor Wali Kota Ternate, Selasa (25/2/2025).

Aksi ini merupakan respons atas tindakan kekerasan berupa pemukulan terhadap 2 orang Jurnalis yang diduga dilakukan oleh oknum Satpol PP Kota Ternate inisial M.

Insiden pemukulan itu terjadi dalam aksi Indonesia Gelap oleh mahasiswa di kantor Wali Kota Ternate, Senin (24/2/2025).

Dua orang Jurnalis yang menjadi korban kekerasan oleh oknum Satpol PP adalah Zulfikram Suhadi dari tribunternate.com dan Fitriyanti Safar dari HalmaheraRaya.id.

Ketua Pers Liputan Kota, Ramlan Harun dalam orasinya menegaskan, Jurnalis atau wartawan dalam menjalankan tugas peliputan dilindungi oleh undang-undang.

"Sehingga sangat tidak benar jika ada oknum ataupun petugas yang melakukan kekerasan terhadap jurnalis," kata Ramlan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah menjamin kebebasan pers sebagai hak asasi warga negara. Undang-undang ini juga mengatur pertanggungjawaban pers dan perlindungan hukum bagi wartawan.

Hearing di lobby kantor Wali Kota Ternate.

Vir, Jurnalis Posko Malut mendesak Wali Kota untuk mengambil sikap, memberi sanksi tegas kepada oknum pelaku, termasuk mengevaluasi kepala Satpol PP Kota Ternate, Fhandi Mahmud.

"Jika tidak, maka kami akan memboikot pemberitaan di Pemkot Ternate," tegasnya.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (Aji) Kota Ternate, Ikram Salim juga menegaskan, tindakan kekerasan terhadap Jurnalis sangat tidak dibenarkan. Dia mengecam tindakan premanisme tersebut.

"Jurnalis adalah pekerja yang tidak pernah mundur dalam peliputan, baik peliputan bencana, aksi dan sebagainya. Sehingga Jurnalis harus dilindungi bukan malah mendapat tindakan kekerasan," tegasnya.

Sekda Kota Ternate, Rizal Marsaoly bersama Kepala Satpol PP Fhandi Mahmud hadir menemui Jurnalis dan melakukan hearing di lobby kantor wali kota. Rizal berjanji akan menindaklanjuti tuntutan sesuai ketentuan yang berlaku. (fan)

Komentar

Loading...

You cannot copy content of this page