Korban Kecelakaan Minta Pengadilan Negeri Ternate Tahan Terdakwa

Korban didampingi penasehat hukum M Bahtiar Husni saat memberi keterangan pers.

Ternate, malutpost.com -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate dan Pengadilan Negeri (PN) diminta menahan Nala Hi. M. Saleh yang merupakan pelaku atau terdakwa dalam perkara kecelakaan lalu lintas.

Permintaan ini disampaikan Nurmiyati Bagit (56 tahun) selaku korban melalui penasehat hukumnya, M Bahtiar Husni.

Pasalnya, terdakwa Nala semenjak proses hukum berjalan di Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ternate, kemudian pelimpahan berkas ke Kejari Ternate hingga ke PN Ternate tak kunjung ditahan.

Sementara korban sangat menderita karena mengalami patah tangan atau lengan bagian kanan sehingga dilakukan tindakan operasi, bahkan saat ini cacat.

M Bahtiar Husni mengatakan, kecelakaan lalu lintas dalam perkara ini terjadi di traffic light Kelurahan Salero, pada 12 Juli 2024 lalu sekitar pukul 11.00 WIT yang sampai saat ini telah dilakukan proses hukum oleh Satlantas Polres Ternate.

Berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejari Ternate selanjutnya ke PN Ternate. Pada Rabu pekan lalu telah dilakukan sidang dengan agenda pembacaan dakwaan.

"Pekan depan, Rabu (26/2/2025), agenda pemeriksaan saksi," kata Bahtiar saat mendampingi korban, Sabtu (22/2/2025).

Menurutnya, pihak korban merasa kecewa karena pelaku sampai saat ini tidak ditahan. Terlebih pelaku saat kejadian mengatakan kepada korban akan bertanggungjawab, namun sampai saat ini tidak ada pertanggungjawaban.

"Pasca kejadian korban di bawa ke rumah sakit tentara (RST) Ternate, namun saat itu setelah pelaku mendengarkan biaya operasi yang disampaikan pihak rumah sakit, pelalu langsung keberatan dan mengeluarkan korban dari rumah sakit serta meminta korban untuk berobat kampung atau pijat tradisional," tuturnya.

Beberapa minggu kemudian tangan kanan korban bengkak cukup serius, karena ada gumpalan-gumpalan darah akibat benturan keras saat kecelakan.

"Melihat situasi yang tidak kondusif lagi kepada korban, anak korban menghubungi pelaku (terdakwa) namun tidak ada respon. Sehingga korban dilarikan ke rumah sakit Gatot Subroto di Jakarta untuk dilakukan tindakan medis," akunya.

Bahtiar bilang, menurut dokter di rumah sakit Gatot Subroto, jika korban tidak cepat diberi tindakan medis, maka tangan korban bisa diamputasi. Atas kejadian ini, korban merasa sangat dirugikan dan meminta pertanggungjawaban dari pelaku.

"Namun sampai saat ini tidak ada pertanggungjawaban dari pelaku," katanya.

Bahtiar bilang, meskipun proses hukum ini berjalan sebagaimana mestinya, tapi tersangka atau terdakwa harus ditahan.

"Menurut kami dalam proses ini, ada tebang pilih dalam perkara ini. Kenapa, kalau terkait dengan dakwaan JPU, Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan sudah jelas bersangkutan bisa dilakukan penahanan," cetusnya.

"Namun anehnya dari tingkat kepolisian, kejaksaan sampai pengadilan itu tidak dilakukan penahanan. Bahkan sampai saat ini juga tidak ada proses ganti rugi biaya yang dikeluarkan oleh korban. Semetara terdakwa juga tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan," sambung Bahtiar yang juga Direktur YLBH Maluku Utara itu

Pihaknya berharap majelis hakim dalam perkara ini yang sudah menyidangkan dapat menahan pelaku, sehingga tidak ada tebang pilih dalam proses hukum.

"Karena korban sudah dirugikan, kemudian tidak ada proses ganti kerugian," ujarnya.

Bahtiar menyebut, korban bekerja sebagai karyawan kantin di Hypermart. Namun karena kecelakaan dan kondisi yang dialami saat ini, korban bisa lagi bekerja untuk menafkahi keluarganya. Apalagi saat ini korban sudah cacat. Suami korban juga hanya seorang tukang ojek.

"Kami sangat berharap ada keadilan dalam proses hukum ini, agar dapat memberikan keadilan kepada korban," harap Bahtiar.

Senada, Nurmiyati Bagit selaku korban menceritakan, setelah kecelakaan ia dirawat di RST kemudian dirujuk ke RS Dharma Ibu untuk tindakan operasi. Saat itu pihak rumau sakit meminta DP sebesar Rp35 juta sebelum dilakukan tindakan.

"Untuk total biaya kalau sampai selesai sekitar Rp70 jutaan," ungkap Nurmiyati.

Menurut Nurmiyati, awalnya pelaku sudah menyuruhnya masuk di RS, namun saat dihubungi untuk tindakan operasi dari dokter, pelaku tidak bersedia.

"Untuk operasi di Jakarta itu anak saya yang bawa, namun saat itu kata dokter kalau terlambat sudah tidak mau tangani lagi," ujarnya dengan nada sedih.

"Untung cepat kalau lewat dua hari di waktu itu tangan diamputasi. Biaya operasi 96 juta kalau ditambah dengan biaya balik kontrol dan sebagainya sudah 100 juta lebih," sambung Nurmiyati. (one)

Komentar

Loading...

You cannot copy content of this page