Merakit Ulang Efisiensi

Oleh: Fachry Nahar, S.Ag. MM.
(Abna Alkhairaat Kalumpang Ternate, Alumni IAIN Ternate & Univ. Satya Gama Jakarta. ASN pada INSPEKTORAT Kota Ternate)
Sejak diberlakukan Inpres nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam APBN maupun ABPD menuai berbagai tanggapan kontroversi, kekhawatiran kegagalan program sebagai argumen, bahkan sebagian panik akan kehilangan obsesi dan tendensi perencanaan anggaran yang telah dibangun terancam gagal akibat penghematan.
Kebijakan efisiensi anggaran memang pada dasarnya diperuntukan selain mitigasi anggaran untuk memastikan program kegiatan lebih produktif berbasis kebutuhan dan rasionalisasi pengeluaran.
Berdasarkan prioritas pembangunan juga dimaksudkan untuk mencegah pemborosan dan kebocoran, meskipun banyak pihak beranggapan bahwa penghematan yang terlalu ketat tidak fleksibel menjadi ancaman kegagalan program.
Terabaikannya pelayanan publik yang menjadi urat nadi pembangunan berdampak pada pertumbuhan ekonomi, kesehatan fiskal dan perlambatan ekonomi bahkan berpotensi menurunkan daya beli masyarakat karena pertumbuhan ekonomi masih dipengaruhi oleh tingkat konsumsi masyarakat, belanja pemerintah, investasi, ekspor dan impor.
Merupakan posisi strategis menjaga konsistensi pertumbuhan ekonomi agar tetap stabil dan inklusif bagi keberlangsungan jangka panjang kesehatan fiskal ditengah ancaman resesi ekonomi dunia dan dampak krisis iklim.
Narasi efisiensi adalah tema lama yang terus bertransformasi pada tujuan yang ideal yakni penghematan yang berdaya guna dan berhasil guna, meskipun saat ini menjadi pembahasan utama yang cukup menyeret perhatian publik seakan makna efisiensi selama ini yang menjadi prinsip dalam penyusunan anggaran disangkal oleh publik dan diragukan cara kerjanya.
Baca Halaman Selanjutnya..
Komentar