Pemprov Maluku Utara Tutup Pintu untuk Honorer Baru

Sofifi, malutpost.com -- Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) tidak lagi menerima pegawai honorer baru di tahun 2025 ini.
Ini merupakan tindak lanjut perintah Kemendagri yang telah mengeluarkan peraturan baru mengenai tenaga honorer di tahun 2025 sebagaimana amanah Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Tidak bisa lagi dilakukan pegawai honorer kecuali yang sudah ada sekarang," kata Pj Sekprov Maluku Utara, Abubakar Abdullah, kepada wartawan, Kamis (6/2/2025).
Abubakar menekankan seluruh OPD tidak bisa lagi melakukan penerimaan tenaga honorer. Ia mengatakan, untuk tenaga honorer yang ada saat ini nanti berkoordinasi dengan BKD Malut.
"Sementara yang sudah honor selama 2 tahun sudah bisa mengikuti tes PPPK yang saat ini dilaksanakan," pungkasnya. (nar)
Komentar