Ditreskrimum Polda Maluku Utara Periksa Anak Mantan Bupati Halmahera Selatan

Kombes Pol. Edy Wahyu Susilo

Ternate, malutpost.com -- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut) melakukan pemeriksaan terhadap anak dari mantan Bupati Halmahera Selatan Usman Sidik, inisial ARPS alias Ananta.

ARPS dilaporkan ke polisi karena diduga menghamili seorang perempuan inisial SB namun enggan bertanggungjawab.

"Untuk terlapor ARPS sudah diperiksa berapa waktu lalu dalam laporan SB," kata Dirreskrimum Polda Malut, Kombes Pol. Edy Wahyu Susilo, Selasa (4/2/2025).

Disentil soal beredarnya isu bahwa tes DNA yang akan dilakukan untuk kebutuhan penyelidikan oleh dokter dibiayai terlapor, Edy menegaskan, dalam penanganan perkara biaya sudah ditanggung oleh negara. Sehingga informasi yang menyebutkan bahwa ada pihak keluarga terlapor yang menanggung biaya dokter untuk proses hukum, itu tidak benar.

"Biaya dokter dan segala macam ada negara biayai, kenapa kita pakai biaya dari terlapor. Informasi itu tidak benar," ujarnya.

Mantan Dirresnarkoba Polda Malut itu bilang, dalam penyelidikan, pihaknya mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat penyelidikan yang sedang berjalan.

"Dalam proses penyelidikan ini kita akan mengumpulkan alat bukti termasuk keterangan saksi, USG dan tindakan-tindakan lainnya untuk memperkuat proses penyelidikan itu. Setelah kita temukan proses pembuktian baru gelar ekspos bisa naik penyidikan," tandasnya.

Sebagai informasi, ARPS dilaporkan ke DitReskrimum Polda Malut pada 31 Desember 2024 lalu. Berdasarkan informasi yang dihimpun, ARPS diduga menghamili perempuan insial SB.

Saat ini SB telah mengandung sekitar tujuh bulan namun ARPS diduga enggan bertanggungjawab. Bahkan berjanji untuk menikahi namun tidak dilakukan. (one)

Komentar

Loading...
Hari Pers Nasional 2025