Polisi Periksa Tiga Saksi Kasus Penganiayaan Oknum Kaban Kesbangpol Kepulauan Sula Terhadap Istri Sopirnya

Sanana, malutpost.com -- Penyidik Polres Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara memeriksa tiga orang saksi dalam kasus penganiayaan Kaban Kesbangpol berinisial SG terhadap istri sopirnya inisial ES.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Iptu Rinaldi Anwar mengatakan, kasus dugaan penganiayaan Kaban Kesbangpol terhadap istri sopirnya saat ini masih dalam proses penyelidikan dan telah memeriksa tiga orang saksi.
"Kasusnya saat ini masih dalam penyelidikan. Sudah 3 orang yang diperiksa," katanya kepada malutpost.com, Kamis (30/1/2025).
Dia menyebut, tiga orang saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut diantaranya inisial EY, MO, YB.
Diketahui, peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Kamis 16 Januari 2025. Saat korban pergi ke rumah Kaban Kesbangpol Kepuluan Sula untuk menanyakan suaminya yang ditahan di rumah dan tidak pergi ke kantor.
Namun tidak berselang lama, terjadilah cekcok antara dirinya dan Kaban Kesbangpol dan Kaban Kesbangpol menyuruhnya untuk keluar dari rumah.
Namun saat korban keluar dari rumah dan naik motor, Kaban Kesbangpol keluar dan memukulnya tepat di kepala bagian belakang. Karena tidak terima, korban langsung pergi ke Polres Kepulauan Sula dan membuat laporan polisi. (ham)
Komentar