Pempus Pangkas 50 Persen Anggaran Perjalanan Dinas, Ini Respon Pemprov Maluku Utara 

Samsuddin A Kadir

Sofifi, malutpost.com -- Pemerintah pusat (Pempus) memangkas 50 persen anggaran perjalanan dinas di daerah termasuk Pemprov Maluku Utara (Malut).

Hal itu berdasarkan Instruksi Presiden (inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun anggaran 2025.

Dalam aturan itu, pemerintah daerah diminta membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan dan seminar.

Pj Gubernur Malut, Samsuddin A Kadir mengatakan, ABPD Pemprov Malut tahun 2025 boleh dikatakan sudah rampung tinggal dilaksanakan dalam waktu dekat.

Terkait pemangkasan 50 persen anggaran perjalanan dinas, Samsuddin bilang sebelum dikeluarkan Inpres, Pemprov Malut sudah berinisiatif melakukan pemangkasan sekitar 25 persen.

"Kemarin kebetulan ada perintah pemangkasan, sebelum keluar Inpres kita sudah insiatif melakukan pemangkasan sekitar 25 persen untuk perjalanan dinas," kata Samsuddin, Kamis (30/1/2025).

Sehingga, pihaknya hanya akan membuat skema penyesuaian pemangkasan 50 persen sebagaimana Inpres tersebut.

Selain anggaran perjalanan dinas, Samsuddin menyebut ada beberapa jenis belanja lain yang juga ikut dipangkas.

"Ada pemangkasan, seperti FGD kemudian ada seminar dan beberapa belanja lainnya. Ada banyak kegiatan yang outputnya tidak sesuai," ungkap Samsuddin.

Dia menegaskan, Pemprov Malut akan melaksanakan apa yang menjadi perintah dalam Inpres tersebut. (nar)

Komentar

Loading...
Hari Pers Nasional 2025