Anak Almarhum Usman Sidik Diminta Tanggung Jawab, Praktisi Hukum: Ditreskrimum Polda Malut Harus Percepat Laporan Korban

Ternate, malutpost.com -- Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut) diminta percepat laporan korban, inisial SB yang kini mengandung.
Desakan percepat laporan tersebut, dikarenakan kondisi korban SB yang mengandung kurang lebih 7 bulan membutuhkan pertanggungjawaban.
Laporan SB di Ditreskrimum Polda Malut, sejak 31 Desember 2024. Laporan tersebut dengan terlapor ARPS alias Ananta Risky yang merupakan anak dari almarhum bupati Halsel, Usman Sidik. Ananta dilaporkan karena tidak mau bertanggung atas perbuatannya mengamili SB.
"Dengan kondisi korban yang menempuh jalur hukum, sebagai perempuan meminta penyidik agar dapat memberikan kepastiannya. Sehingga korban tidak dirugikan atas perbuatan Ananta," ungkap salah satu praktisi hukum perempuan Maluku Utara, Wahyuningsih Madilis, saat dimintai tanggapan, Sabtu (25/1/2025).
Wahyuningsih menegaskan, usia kandungan korban saat ini sangat membutuhkan seorang suami dan ayah dari anak yang dikandungnya. Harapan terbesar adalah penyidik Ditreskrimum dapat membantu korban hingga mendapatkan kepastian.
"Ananta yang merupakan anak dari mantan seorang pejabat harusnya memberi contoh yang baik, bukan sebaliknya. Untuk itu, harapan terbesar adalah penyidik Ditreskrimum," tandasnya.
Sebelumnya, anak almarhum Usman Sidik, ARPS alias Ananta Risky diduga hamili seorang perempuan namun tidak mau bertanggungjawab.
Atas dasar itu, anak almarhum Usman Sidik yang juga pengurus pusat Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara, pada 31 Desember 2024 lalu. (one)
Komentar