Kuasa Hukum HT-Manis Resmi Cabut Laporan Gugatan Pilkada Kepuluan Sula di MK

Sanana,malutpost.com -- Kuasa Hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara nomor urut 03, Hendrata Theis dan M. Natsir Sangadji (HT-Manis) resmi mencabut laporan permohonan gugatan sengketa Pilkada yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (17/1/2025).
Kuasa Hukum HT-Manis, Risal Sangadji mengatakan, pada 7 Desember 2025 pasangan HT-Manis memberikan kuasa kepadanya untuk mengajukan permohonan gugatan kepada MK.
Maka demikian, sebagai advokat tentunya sudah bisa melaksanakan kerja profesi dalam menerima kuasa dari pemberi kuasa dan itu mempunyai komitmen bersama yakni penerima kuasa dalam hal ini bertugas melaksanakan apa yang menjadi kepentingan hukum sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang.
Begitu juga sebaliknya, pemberi kuasa berkewajiban menyelesaikan segala apa yang diperlukan maupun di butuhkan oleh penerima kuasa.
"Pemberi kuasa dan penerima kusa sudah berkomitmen, sehingga permohonan gugatan pun diajukan MK, sebagaimana kuasa yang di berikan pada 7 desember kemarin," katanya, Jumat (17/1/2025).
Baca Halaman Selanjutnya..
Komentar