Penyalahgunaan Narkotika, Polisi Amankan Seorang Pria di Kepulauan Sula

Sanana, malutpost.com -- Polres Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara amankan satu orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja, inisial JB alias Jul (23).
Tersangka JB ditangkap Sat Narkoba Polres Kepulauan Sula beserta barang bukti 6,40 gram di Desa Mangon, Kecamatan Sanana, kompleks Arpon pada, Kamis (9/1/2025) pukul 20.30 Wit.
"Pelaku JB ditangkap pada Kamis malam sekitar pukul 20.30 WIT jelang salat Isya tepat di kompleks Arpon, Desa Mangon," kata Kasat Narkoba Polres Kepulauan Sula, Ipda Tomi Faldin, Jumat (10/1/2025).
Dia mengungkapkan, pada saat ditangkap, pelaku sempat membuang barang bukti di selokan air. Namun saat dilakukan pencarian akhirnya ditemukan.
"Pelaku JB juga sempat mengelak, akan tetapi setelah kami lakukan pengembangan, ternyata masih ada satu paket ganja lagi yang disimpan di rumahnya," ungkapnya.
Tomi menjelaskan, tersangka ini memesan narkotika jenis ganja dari Aceh dan dikirim melalui JNT.
"JB ini kami sudah mengintainya sejak lama. Tersangka ini pemakai lama, namun berdasarkan informasi, tadi malam baru kami berhasil menangkapnya," pungkasnya. (ham)
Komentar