Kasus Pencabulan Balita di Kepulauan Sula, Polisi Periksa Lima Orang Saksi

Sanana, malutpost.com -- Penyidik Sat Reskrim Polres Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara memeriksa lima orang saksi atas kasus dugaan pencabulan terhadap seorang balita berusia 1 tahun 6 bulan berinisial I alias Ica di Desa Waigoiyofa, Kecamatan Sulabesi Timur pada Senin, 9 Desember 2024 lalu.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Iptu Rinaldi Anwar mengatakan, terkait kasus tersebut hingga saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi.
"Saat ini kita sudah memeriksa sebanyak lima orang atas kasus tersebut," kata Rinaldi kepada malutpost.com, Kamis (9/1/2025).
Dia menyebut, lima orang saksi yang telah dimintai keterangan dalam kasus tersebut yakni masing-masing berinisial NB, SB, NB, AB dan terduga pelaku, JB (45).
Selain itu, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan ahli dalam kasus ini." jadi kedepan kita juga akan melakukan pemeriksaan ahli untuk kasus ini," tandasnya. (ham)
Komentar