Pemprov Maluku Utara Kerja Keras Selesaikan Utang

Ahmad Purbaya

Sofifi, malutpost.com -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) berupaya keras untuk penyelesaian utang tahun 2024.

Kepala BPKAD Malut, Ahmad Purbaya mengatakan utang tahun 2024 yang terbawa ke 2025 sebesar Rp114 miliar.

"Yang Rp144 kita tunggu di induk DBH (dana bagi hasil). Diperkirakan jalan paling lambat di Februari 2025 kalau semua mulus ya prosesnya," kata Purbaya, Senin (6/1/2025).

Mengenai respon Kementerian Keuangan (Kemekeu) soal DBH, Purbaya bilang hal itu sudah dikomunikasikan oleh Pj Gubernur. Hanya saja mungkin ada perhitungan lain dari Kemenkeu.

"Jadi mereka bilang bahwa sekitar Rp88 miliar saja DBH yang mereka transfer tahun ini dari Rp410 miliar, nah itu kan cukup memberatkan keuangan daerah," tutur Purbaya.

Purbaya bilang, pihaknya berharap dana transfer segera disalurkan agar bisa membayar utang.

"Kita berharap dana transfer itu sih, untuk bayar hal-hal ini (utang). Kita terus berkomunikasi dengan Kemenkeu terkait kondisi daerah. Artinya Pak Gubernur sangat berkeinginan untuk menuntaskan semua utang," tutur Purbaya.

BPKAD Malut meminta agar pemerintah pusat cepat menyalurkan DBH ke daerah.

"Jadi kita ibaratnya minta pemerintah pusat ikut mendukung penuntasan utang Pemprov Maluku utara," katanya.

Ia bilang, Pemprov Malut sudah cukup berusaha keras untuk menyehatkan pengelolaan keuangan daerah. Bahkan terjadi pemangkasan anggaran yang cukup besar di APBD Perubahan 2024.

"Kita pangkas anggaran cukup besar di perubahan sekitar Rp600 miliar. Terus kita sudah berupaya untuk membayar utang pihak ketiga. Nah itu kan sisa Rp 114 miliar yang di ABPD perubahan, yang di induk kan sudah lunas Rp 303 miliar, nah itu sudah lunas," kata Purbaya.

Purbaya bilang, utang yang terbawa dari APBD perubahan 2024 senilai Rp114 miliar mestinya sudah bisa diselesaikan jika DBH Rp410 disalurkan oleh pemerintah pusat.

"Kita masih surplus sekitar Rp 300 miliar, itu kita gunakan untuk membayar DBH kabupaten kota," pungkasnya. (nar)

Komentar

Loading...
Hari Pers Nasional 2025