Polda Malut Tidak Mampu Tuntaskan Dugaan Korupsi DD Taliabu Tahun 2017

Kombes Pol Arfiadi Lesmana (foto. Iwan/malutpost.com)

Ternate, malutpost.com -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut) sampai sekarang belum memberi kepastian soal penanganan kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Kabupaten Pulau Taliabu, tahun 2017.

Kasus yang ditangani selama kurang lebih 7 tahun itu selalu bolak balik di Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan penyidik Ditreskrimsus.

Ditreskrimsus sebelumnya telah menetapkan 1 orang tersangka dalam kasus ini, tapi tidak dilakukan penahanan karena faktor kemanusiaan dengan alasan tersangka dengan inisial ATK alias Agumaswaty saat itu dalam kondisi hamil.

Bahkan KPK bersama Kejaksaan dan Bareskrim Polri sempat melakukan supervisi penanganan kasus di Kejaksaan Tinggi Malut pada, 25 Oktober 2023.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Malut, Kombes Pol Arfiadi Lesmana saat dikonfrimasi saat rilis akhir tahun 2024 di Royal Resto, Ternate, Senin (30/12/2024) mengatakan, penanganan kasus itu sudah beberapa kali dilakukan pelimpahan ke JPU. Akan tetapi masih dikembalikan dengan petunjuk yang belum dilengkapi penyidik.

"Salah satu kendalanya adalah, penyidik tergantikan dan JPU juga digantikan," ujarnya.

Afriadi juga bilang, dalam supervisi KPK juga memberi petunjuk untuk menambah tersangka lain atau tersangka baru. Tapi untuk menentukan tersangka baru, Polda harus mencari dokumen yang lainnya.

Meski begitu, pihaknya tetap berusaha menyelesaikan kasus ini.

Untuk diketahui, pencairan ADD dan DD tahap satu pada tahun 2017 dengan cara ditransfer ke perusahaan atas nama CV Syafaat Perdana yang merupakan badan usaha milik tersangka dan dari total anggaran untuk 71 Desa pada 8 Kecamatan, dilakukan pemotongan sebesar Rp60 juta per desa. (one)

Komentar

Loading...

You cannot copy content of this page