Enam Pelaku Perjudian di Kepulauan Sula Diancam 4 Tahun Penjara

AKBP Kodrat Muh Hartanto.(Foto: Hamdi/malutpost.com)

Sanana, malutpost.com -- Polres Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara mengamankan 6 terduga pelaku tindak pidana perjudian.

Keenam orang terduga pelaku tersebut masing-masing berinisial FL alias Boga (40), SU alias Rif (51), HU alias Rano (28), RU alias Pino (29), FF alias Ajin (23) dan BU alias Bas (52).

Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Kodrat Muh Hartanto mengungkapkan, keenam terduga pelaku itu di tangkap di Desa Mangon saat dilakukan Operasi Pekat Kieraha II 2024 pada 12 Desember 2024, pukul 23.00 Wit.

"Mereka terduga pelaku ini diamankan di Polres Kepulauan Sula untuk dimintai keterangan," katanya, kepada malutpist.com, Selasa (24/12/2024).

Dikatakan, keenan terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 303 ayat 1 dan 2 KUHPidana dengan hukuman penjara selama empat tahun dan denda paling banyak Rp10 juta.

"Saat ini administrasi mereka masih dilengkapi penyidik untuk dilimpahkan berkas perkara tahap I ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula," pungkasnya.(ham)

Komentar

Loading...
Hari Pers Nasional 2025