Hari Anti Korupsi Sedunia di Pusaran Politik Uang

Masyarakat tidak mau berbuat bila tidak ada upahnya. Karena itu sangat wajar ketika para calon terpilih nantinya akan melakukan tindakan yang sama kepada yang lebih tinggi untuk mendapatkan ambisi mereka termasuk menerima, meminta bahkan memeras masyarakat yang berkepentingan dengan kekuasaan yang mereka raih.
Seperti terjadinya jual beli jabatan, jabatan hanya untuk tim sukses atau orang dekat, orang separtai dan membuang orang yang berlawanan saat pemilihan tanpa memandang kualitas seseorang.
Tidak sedikit kita dengar para tim sukses mendapatkan proyek melalui intervensi atau pengaruh kepala daerah atau pengaruh anggota dewan. Tidak sedikit terdengar dana korupsi proyek juga mengalir kepada kepala daerah atau legislatif dimaksud.
Begitu juga sebaliknya, jamak terjadi sang penguasa yang ingin mempertahankan kekuasaannya dalam pemilihan mendatang jauh jauh hari ketika masih berkuasa menggunakan segala upaya dan sarana yang dimiliki secara tidak benar
Termasuk kasus beras zakat berlogo kepala daerah, dana atau beras bansos untuk rakyat miskin salah sasaran kepada tim sukses atau menjadi sarana pencitraan pribadi, sampai hal sederhana.
Memanfaatkan sarana informasipublik untuk mempromosikan dirinya termasuk keluarganya, jauh lebih besar gambar mereka dari pada pesan pemerintah yang ingin disampaikan.
Dalam undang undang pemilu memang politik uang termasuk tindak pidana pemilu namun terbatas pada masa kampanye sebagaimana diatur dalam pasal 280 ayat 1 huruf j berupa, menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu dengan ancaman maksimal dua tahun penjara dan denda maksimal 24 juta rupiah.
Namun dengan pembatasan politik uang dalam masa kampanye tidak dapat menjangkau pelanggaran masif terjadi sebelum kampanye tentu aturan ini sangat lemah untuk menangkal praktik politikuang yang terjadi jauh sebelum musim kampanye.
Baca Halaman Selanjutnya..



Komentar