Hari Anti Korupsi Sedunia di Pusaran Politik Uang

Safri Abd Muin SH.MH

Bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatan, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatan sang pegawai.

Perbedaan antara suap dan gratifikasi secara umum adalah suap terjadi dalam bentuk hubungan sebab akibat langsung atau transaksional antara pemberi dan penerima. Sementara gratifikasi hubungannya tidak langsung terlihat bersifat potensial atau investasi jangka panjang.

Mengaitkan praktik politik uang yang dilakukan oleh para calon kepala daerah maupun sebelumnya calon legislatif termasuk calon presiden sebagaimana berbagai bentuk politik uang di atas dengan konsep korupsi dalam undang undang tindak pidana korupsi tentu sangat sulit, karena subjek hukumnya berbeda.

Dalam politik uang subjek hukumnya adalah masyarakat pemilih yang memiliki hak suara menerima dari peserta pilkada, pileg atau pilpres sementara dalam tindak pidana korupsi subjek hukumnya pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima dari siapapun termasuk sesama pegawai negeri atau penyelenggara negara seperti suap atau gratifikasi untuk naik pangkat, dapat jabatan dan tindakan licik lainnya.

Namun demikian ada sisi persamaan antara politik uang dengan korupsi berupa pemberian yang diberikan sama sama terkait dengan tindakan transaksional langsung atau tidak langsung antara pemberi dengan penerima untuk melakukan sesuatu yang melawan hukum, tidak terpuji, menghilangkan kemerdekaan atau setidaknya melanggar nurani dalam melakukan tindakan atau pilihan.

Meskipun tindakan politik uang tidak termasuk kriteria tindak pidana korupsi, namun dengan terus menjamurnya tindakan transaksional di masyarakat dalam setiap proses pemilihan secara terang benderang

Bahkan terstruktur sistematis dan massif oleh para calon termasuk tim sukses kepada masyarakat maka secara tidak langsung budaya korupsi sudah menjamur di tengah masyarakat sampai pelosok desa.

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2 3 4 5

Komentar

Loading...