Hari Anti Korupsi Sedunia di Pusaran Politik Uang

Safri Abd Muin SH.MH

Hal terdekat dengan isu korupsi di Indonesia adalah politik uang dalam pilkada. Dikutip dari unggahan Instagram Bawaslu, politik uang adalah upaya langsung atau tidak langsung untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan/pemilih.

Sebagai imbalan untuk memilih/tidak memilih calon tertentu atau menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah.

Selain uang tunai termasuk “serangan fajar” bentuk politik uang lainnya adalah transfer uang elektronik, uang “sedekah”, paket sembako, kupon belanja, uang ganti dan/atau uang transport, hadiah dalam bentuk barang seperti dalam kegiatan perlombaan atau gerak jalan model karcis berhadiah, pemberian token listrik.

Sumbangan kepada komunitas atau organisasi serta bentuk pemberian lainnya termasuk sarana ibadah, sarana umum yang diberikan dengan syarat atau harapan bahwa penerima / komunitas tersebut mendukung calon tertentu.

Bila merujuk kepada undang undang pemberantasan tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999 yang diubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001 apakah perbuatan politik uang di atas termasuk kriteria perbuatan korupsi dalam hal ini suap atau setidaknya gratifikasi?

Merujuk pasal terkait suap berupa pasal 12 atau pasal 5, memang pasal terkait suap menyuap subjeknya adalah tindakan pegawai negeri atau penyelenggara negara termasuk hakim yang bersifat pasif menerima hadiah yang bertujuan untuk menggerakkan pegawai melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan.

Bertentangan dengan kewajiban pegawai tersebut ataupun pemberian diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan yang bertentangan dengan kewajiban pegawai dimaksud.

Sementara korupsi dalam bentuk gratifikasi juga ditujukan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga.

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2 3 4 5

Komentar

Loading...