PH Muhaimin Syarif Sebut Dakwaan Jaksa KPK Prematur dan Tidak Terbukti

Muhaimin Syarif saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Ternate. (Foto. Iwan/malutpost.com)

Ternate, malutpost.com -- Terdakwa Muhaimin Syarif menyampaikan pledoi atau nota pembelaan atas kasus dugaan suap proyek dan perizinan tambang.

Suap proyek dan perizinan tambang itu dilakukan terhadap Abdul Ghani Kasuba alias AGK (sekarang eks Gubernur Maluku Utara) terkait wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) dan sejumlah proyek di Provinsi Maluku Utara (Malut)

Nota pembelaan Muhaimin Syarif disampaikan oleh penasehat hukum-nya (PH) Febri Diansyah, saat sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Rudi Wibowo didampingi 2 hakim anggota, Senin (9/12/2024).

Febri Diansyah dalam penyampaian pledoi menyatakan, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan, pemberian uang yang dilakukan terdakwa ke sejumlah pihak tidak ada kaitannya dengan proyek atau pengurusan rekomendasi WIUP untuk kapasitas AGK sebagai gubernur.

Untuk itu, PH terdakwa menilai JPU KPK tidak punya bukti tambahan untuk hal ini, tapi hanya menggunakan analogi yang merujuk pada persidangan perkara lain.

Tidak hanya itu, Febri juga menyatakan, dakwaan aliran uang yang diberikan terdakwa kepada Aminatun Zahra Kasuba karena adanya hubungan kekeluargaan, tidak ada kaitannya dengan AGK.

"JPU bahkan tidak menghadirkan Aminatun Zahra sebagai saksi selama persidangan," katanya.

Selain itu Ia menyebut, JPU KPK juga menunjukkan hasil analisa forensik tanpa menghadirkan ahli forensik yang dapat menjelaskan bagaimana proses forensik terhadap barang-barang elektronik yang dilakukan.

Makanya dakwaan yang disusun JPU dianggap prematur karena tidak dapat membuktikan bahwa pemberian tersebut merupakan suap terkait dengan proyek, maupun rekomendasi WIUP bahkan tidak mampu menunjukkan bahwa pemberian tersebut berhubungan dengan jabatan.

Setelah mendengar pledoi, JPU KPK RI kemudian mengajukan replik atau balasan atas pledoi terdakwa secara tertulis.

"Yang mulia Ketua Majelis Hakim kami minta waktu untuk mengajukan replik secara tertulis," pinta JPU KPK RI.

Dengan permintaan itu, Ketua Majelis Hakim, Rudi Wibowo mengakhiri sidang dan akan dilanjutkan pada Rabu (11/12/2024) dengan agenda pembacaan replik JPU.

"Sidang ditutup dan dilanjutkan Rabu 11 Desember 2024, pukul 15.00 WIT dengan agenda pembacaan replik," pungkasnya.

Untuk diketahui, Terdakwa Muhaimin Syarif dalam sidang dengan agenda tuntutan pada 3 Desember 2024 lalu, JPU KPK menyatakan, terdakwa dalam perkara tersebut terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga dituntut hukuman 4 tahun dan dibebankan membayar denda senilai Rp200 juta, subsider pidana pengganti 5 bulan kurungan. (one)

Komentar

Loading...
Hari Pers Nasional 2025