Ini 4 Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024 yang Ditangani Gakkumdu Kota Ternate

IPTU Bondan Manikotomo

Ternate, malutpost.com -- Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Ternate menangani 4 laporan selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Empat laporan itu menyangkut pengrusakan alat peraga kampanye (APK) dan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Koordinator Gakkumdu Kota Ternate, IPTU Bondan Manikotomo mengatakan, dari 4 laporan yang ditangani Gakkumdu Kota Ternate, satu diantaranya telah disidangkan dan sudah ada putusan.

"Kalau 1 sudah putus itu terkait pengrusakan APK dan sudah diputus 1 bulan kurungan penjara dan ganti rugi Rp500 ribu," kata Bondan, Selasa (10/12/2024).

Kasat Reskrim Polres Ternate itu bilang, sementara soal netralitas ASN, 1 kasus masih dalam penyelidikan dan 2 kasus lainnya telah dihentikan karena tidak memenuhi unsur pidana dalam penyelidikan.

"1 masih dalam lidik dan 2 sudah dihentikan karena tidak memenuhi unsur," pungkasnya. (one)

Komentar

Loading...