Tindaklajut Rekomendasi Panwascam Talbar, KPU Gelar PSU di TPS 05 Bobong
Bobong, malutpost.com -- Menindaklanjuti rekomendasi Panitia Pengawas Kecamatan (Panwas) Taliabu Barat nomor : 037/PP.00.02/MU.08/Kec.Talbar/12/2024 tentang Rekomendasi Pelanggaran Pemilu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pulau Taliabu menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 05 Desa Bobong Kecamatan Taliabu Barat, Kamis (5/12/2024).
Amatan malutpost.com pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 05 Desa Bobong berjalan lancar sejak dibuka TPS pada pukul 07.00 wit hingga perhitungan suara berjalan dengan lancar dan aman.
Jumlah total daftar pemilih tetap (DPT) pada TPS 05 Desa Bobong, 518 sementara angka perstisipasi pemilih pada PSU sebanyak 315. Hasil tersebut akumulasi dari perolehan suara masing-masing tiga pasangan calon ditambah 2 suara tidak sah.
Dalam proses pemungutan suara ulang ini, pasangan nomor urut 1, Sashabila Mus - La Ode Yasir memperoleh 163 suara, pasangan calon nomor urut 2, Citra Puspasari Mus - La Utu Ahmadi 149 suara dan pasangan calon nomor urut 3, Abidin Jaaba - Dedi Mirzan mendapat 1 suara dan 2 suara dinyatakan tidak Sah.
Ketua KPU Pulau Taliabu, Rometi Haruna mengatakan, KPU telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu terkait pelanggaran yang terjadi di TPS 05 Desa Bobong sehingga dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 05 Desa Bobong, pada Kamis (5/12/2024). "Alhamdulillah proses pemungutan suara ulang di TPS 05 Desa Bobong berjalan lancar dan aman," singkatnya. (nox)
Komentar