Gakkumdu Maluku Utara Tangani 39 Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024
Ternate, malutpost.com -- Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Maluku Utara selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, telah menangani puluhan dugaan pelanggaran pemilu.
Puluhan laporan dan temuan pelanggaran pilkada itu bahkan ada yang sudah sampai pada tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
Hal itu disampaikan Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Midi Siswoko melalui Kabid Humas, Kombes Pol. Bambang Suharyono, Kamis (5/12/2024).
Bambang bilang, total laporan dan temuan pelanggaran selama pelaksanaan Pilkada di wilayah Maluku Utara berjumlah 39.
Dari 39 laporan atau temuan itu, 12 kasus diantaranya sudah naik ke tahap penyidikan sebagai tindak pidana pemilu, 16 kasus dalam proses penyelidikan, 1 kasus sudah P21 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), sementara 5 kasus sudah masuk tahap 2.
Dirinya juga mengatakan, 5 kasus yang sudah dilimpahkan tahap II tersebut, 3 diantaranya sudah mulai disidangkan.
Bambang menyebut, pelanggaran pemilu yang ditangani paling banyak soal netralitas, termasuk kampanye hitam atau black campaign dan pengrusakan alat peraga kampanye (APK), serta beberapa jenis pelanggaran lain yang ditemukan di media sosial.
"Ada juga dugaan politik uang yang ditangani," pungkasnya. (one)
Komentar