Perdagangan Orang, 6 Terduga Pelaku Ditangkap Polda Malut dan 3 Jajaran Polres
Ternate, malutpost.com -- Polda Maluku Utara berhasil mengungkap 6 terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan Prostitusi di wilayah Provinsi Maluku Utara (Malut).
Dari 6 terduga pelaku, 3 diantaranya diungkap oleh Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Malut. Sementara 3 diantaranya diungkap oleh Polres Halmahera Selatan, Polres Halmahera Timur dan Polres Halmahera Utara.
Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol. Bambang Suharyono didampingi Wadir Krimum, AKBP Anjas Gautama Putra dan Kasubdit IV, AKBP Anita Ratna Yulianto, dalam konferensi pers mengatakan, para terduga TPPO dan Prostitusi yang ditangkap Ditreskrimum Polda Malut sebanyak 3 orang dan 3 orang lainnya ditangkap jajaran Polres.
Mereka yang ditangkap, disangkakan Pasal yang sama, yakni Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.
"Perkara TPPO ini semuanya sudah dalam penyidikan," singkat Bambang mengakhiri.
Di waktu yang sama, AKBP Anjas Gautama Putra menambahkan, penangkapan 3 terduga pelaku yang ditangkap anggota Subdit IV Ditreskrimum Polda Malut, stelah melakukan patroli rutin di setiap penginapan yang ada di Kota Ternate. Sementara 3 terduga pelaku lainya ditangani Polres masing-masing.
"Pada saat patroli, anggota mendapatkan informasi adanya TPPO di 2 penginapan yang berlokasi di Kecamatan Ternate Tengah," jelas Anjas Gautama Putra.
Dari informasi tersebut, sambung Anjas, anggota langsung menuju penginapan yang dilaporkan. Benar saja, dilokasi anggota telah menemukan 3 pasangan bukan suami istri.
"Dari 3 pasangan bukan suami istri, ketika di interogasi mengaku telah diberikan fasilitas oleh para terduga pelaku untuk melakukan prostitusi," tuturnya.
Dari 3 pelaku, diantaranya FS alias Boti (26 tahun), YB alias Dika (24 tahun) dan GU alias Gival (22 tahu).
"Jadi 3 terduga pelaku ini mengunggah foto para perempuan yang disiapkan ke aplikasi michat dengan penawaran 1 kali main Rp. 800 ribu full servis," sambung Anjas.
Dari perbuatan para terduga pelaku dengan Pasal yang disangkakan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, terancam hukuman paling singkat 3 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp. 120 juta dan paling banyak Rp. 600 juta. Sementara Pasal 296 KUHP dengan ancaman paling lama 1 tahun 4 bulan penjara dan denda paling banyak Rp. 15 juta dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman paling lama 3 bulan penjara. (one)
Komentar