Polisi Kembalikan Berkas Perkara Pelanggaran Pemilu Dua Kepala Desa ke Kejari Kepulauan Sula

Sanana, malutpost.com -- Penyidik Polres Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara kembali menyerahkan berkas tahap I kasus pelanggaran pemilu yang diduga dilakukan Kepala Desa Buya berinisial SS alias Sawal dan Kepala Desa Baruakol inisial SS alias Saleh ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula.
Kedua kepala desa tersebut diduga ikut mengampanyekan salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 02, Fifian Adeningsi Mus dan Saleh Marasabessy.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Iptu Rinaldi Anwar mengatakan, pihaknya telah mengembalikan berkas tahap I kasus pelanggaran Pemilu yang dilakukan dua kepala desa tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepulauan Sula pada, Rabu (20/11/2024).
"Iya membenarkan, sebelumnya Kejari Kepulauan Sula kembalikan berkas tersebut untuk dilengkapi. Tapi, kemarin kita sudah mengembalikan ke Jaksa," katanya kepada malutpost.com, Kamis (21/11/2024).
Sebelumnya, Kejari Kepulauan Sula mengembalikan berkas kedua kepala desa tersebut ke penyidik Polres Kepulauan Sula karena setelah dilakukan ekspos oleh Jaksa peneliti, ditemukan berkasnya belum lengkap.
"Karena itu, kami langsung mengembalikan ke Penyidik Polres Kepulauan Sula untuk dilengkapi," katanya, Selasa (19/11/2024).
Dikatakan, setelah dilakukan penyidikan tambahan oleh penyidik Polres, barulah diserahkan kembali ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepulauan Sula.
"Setelah kami teliti dan kami nyatakan lengkap, baru selanjutkan kita limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sanana," pungkasnya.(ham)
Komentar